Alekcius, Alekcius
(2025)
PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN, PEMAHAMAN PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP PELAKU KEPATUHAN PELAKU E-COMMERCE DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN(Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku E-commerce di DKI Jakarta pada Platform Online Marketplace Shopee).
Disertasi thesis, SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA JAKARTA.
Abstract
Pertumbuhan pesat transaksi e-commerce di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama pada sektor usaha mikro hingga menengah yang beroperasi di platform marketplace. Rendahnya tax ratio nasional, keterbatasan data transaksi digital, serta rendahnya tingkat kepatuhan formal dan substantif wajib pajak menunjukkan perlunya penguatan faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pelaku e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sosialisasi perpajakan, pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pelaku e-commerce dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penelitian dilakukan pada pelaku e-commerce individu di DKI Jakarta yang berjualan melalui platform Shopee. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner online. Sampel ditentukan dengan metode purposive sampling, dan data dianalisis menggunakan Structural Equation Modelling – Partial Least Squares (SEM-PLS). Variabel penelitian meliputi sosialisasi perpajakan (X1), pemahaman perpajakan (X2), kesadaran wajib pajak (X3), sanksi pajak (X4), serta kepatuhan pelaku e-commerce dalam memenuhi kewajiban perpajakan (Y).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan pelaku e-commerce. Pemahaman perpajakan juga terbukti berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan. Selanjutnya, kesadaran wajib pajak memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan. Demikian pula, sanksi pajak terbukti berpengaruh positif signifikan dalam meningkatkan kepatuhan pelaku e-commerce dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dengan memperkuat penggunaan teori Kepatuhan, Teori Atribusi, dan Theory of Planned Behavior dalam konteks perilaku pajak pelaku e-commerce. Secara praktis, hasil penelitian diharapkan menjadi masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan strategi sosialisasi, peningkatan edukasi perpajakan, serta penerapan sanksi yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.
Actions (login required)
 |
View Item |